Baru-baru ini, Pemerintah AS menangguhkan sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penundaan
Harvard segera menempuh jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk sementara menangguhkan kebijakan tersebut. Ini berarti mahasiswa internasional masih dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemdiktisaintek Bergerak Cepat
Untuk memastikan bahwa mahasiswa Indonesia tidak terkena dampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham mengadakan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membentuk grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyusun rencana alternatif jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih mengeluarkan visa
- Kuliah bold untuk melanjutkan studi tanpa kehadiran fisik di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 mahasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 mahasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberi waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI tanggap dengan menyusun rencana cadangan dan memberikan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis sehingga diperlukan pembaruan informasi dan kesiagaan.