Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Isu yang Dikritisi
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), khawatir ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Pemindahan banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini diyakini merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para expert besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas intervensi, kualitas spesialis dan dokter siap pakai berpotensi menurun– bahkan membahayakan keselamatan pasien.
Pernyataan Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen … tidak bisa diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan oleh Menkes atas desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … dilakukan tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan berdampak negatif pada kualitas pendidikan spesialis”.
- Ahli Besar UNHAS & AS : Menyoroti bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan tanpa transparansi– berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan disebut “hanya menekankan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menganggap ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Pentingnya bagi Kita
- Kualitas Dokter & Spesialis : Otonomi kolegium berkaitan erat dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan negara adalah penting– bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Berpindah ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan tersebut |
Risiko & Dampak | Pentingnya menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan & layanan |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal & koordinatif; akademisi menganggap sebagai intervensi |